Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD & ART PPP

Tidak lengkap rasanya kalau kita bicara soal Organisasi tanpa AD & ART apalagi tentang organisasi ini yang sangatlah besar dan umurnyapun sudah terbilang paling tua di era sekarang. maka dari itu, tim admin blog Relawan Ikhlas ingin melengkapkan kekurangan yang belum pernah kita bagikan kepada para pengunjung blog ini. untuk itu mari kita baca selanjutnya :

Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Semesta Alam. Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada hamba pilihan Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Alhamdulillah kita ucapkan karena Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  telah berhasil melaksanakan Muktamar VII tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2011 di Bandung dengan aman dan lancar.

Muktamar pada hakikatnya bukan sekedar agenda rutin sebuah partai yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dalam satu masa bakti kepengurusan. Akan tetapi Muktamar bagi PPP merupakan titik tolak untuk mencerahkan mental dan pikiran segenap pengurus, anggota, dan simpatisan PPP agar lahir ghirah dan semangat baru untuk memajukan PPP sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Untuk itu, setelah Muktamar VII di Bandung, seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan PPP meningkatkan pengabdian dan perjuangannya bagi PPP demi mengembalikan kejayaan PPP sebagai partai yang mewarisi dan mengemban amanat para ulama dan organisasi Islam.

Buku Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini merupakan bagian dari upaya pengembangan PPP di masa mendatang, agar segala langkah dan tindak tanduk pengurus, anggota, dan simpatisan PPP sesuai dengan kontrak bersama yang telah disepakati bersama. AD/ART serta Khittah dan Program Perjuangan ini merupakan panduan agar seluruh potensi yang dimiliki PPP di berbagai tingkatannya dapat digali dan dioptimalkan untuk memajukan PPP. AD/ART serta Khitthah dan Program Perjuangan ini bukan untuk mengekang apalagi mengebiri semangat memajukan PPP. Karena itulah, sifat dasar dari AD/ART PPP serta Khittah dan Program Perjuangan ini adalah terbuka dalam artian PPP merupakan organisasi yang terbuka bagi seluruh masyarakat terutama aktivis organisasi Islam, partisipatif dalam artian simpatisan dan anggota PPP mempunyai hak yang sama untuk memajukan PPP melalui saluran yang memungkinkan, serta menjunjung tinggi kebersamaan dalam artian bahwa PPP harus dimajukan bersama sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan seluruh masyarakat secara bersama-sama pula.

Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penerbitan buku ini dengan doa semoga Allah Subhanahu Wata'ala senantiasa memberikan kekuatan dan kemudahan dalam perjuangan kita.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 20 September 2011

Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Pembangunan


Ketua Umum,                                      Sekretaris Jenderal,


(H. Suryadharma Ali)                           (H. M. Romahurmuzy)


Mukaddimah

بِسْمِ الله الرَّحْمنِ الرَّحِيم

الْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ، الصَّلاةُ والسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، محمَّدٍ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلَّم، وعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ (الأنبياء:107)

Dan Kami tidak mengutus kamu, kecuali hanya untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (Al-Anbiya: 107).

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعاً وَلاَتَفَرَّقُوْا وَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً (آل عمران: 103)

Dan berpeganglah kalian kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai dan ingatlah kalian atas nikmat Allah ketika dahulu (masa Jahiliyah) kalian bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hati kalian, maka kalian menjadi bersaudara karena nikmat Allah
(Ali Imran: 103).

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ
(آل عمران: 110)

Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, yang memerintahkan kema’rufan, mencegah kemunkaran, dan beriman kepada Allah (Ali Imran: 110).

Bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Allah Subhanahu Wata’ala dan merupakan jembatan emas menuju masyarakat adil makmur yang diridai Allah Subhanahu Wata’ala dengan melaksanakan pembangunan spiritual dan material di segala bidang kehidupan.
Bahwa sesungguhnya perjuangan partai politik tidak terpisahkan dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dalam menegakkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, demi terwujudnya cita-cita proklamasi. Untuk itu, dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, partai-partai politik yang berasas Islam yang terdiri atas Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah, melalui deklarasi tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa’dah 1392 H, memfusikan kegiatan politiknya dalam satu partai politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan.
Bahwa Partai Persatuan Pembangunan merupakan wahana perjuangan umat Islam Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan mengokohkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, menegakkan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial berdasarkan pada nilai-nilai keislaman dan Pancasila.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
(1) Partai ini bernama Partai Persatuan Pembangunan yang selanjutnya disingkat PPP;
(2) PPP dibentuk di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa’dah 1392 H, untuk waktu yang tidak ditentukan;
(3) Dewan Pimpinan Pusat PPP berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi, Dewan Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Ibukota Kecamatan atau sebutan lainnya, serta Pimpinan Ranting berkedudukan di desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

BAB II
ASAS, SIFAT, DAN PRINSIP PERJUANGAN

Pasal 2
PPP berasaskan Islam.

Pasal 3
PPP bersifat nasional.

Pasal 4
Prinsip-prinsip perjuangan PPP adalah:
1. Prinsp ibadah;
2. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar;
3. Prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan;
4. Prinsip musyawarah;
5. Prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan;
6. Prinsip istiqamah.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan PPP adalah terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, sejahtera lahir-batin, dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah rida Allah Subhanahu Wata’ala.

Pasal 6
(1) Untuk mencapai tujuan, PPP melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.mewujudkan serta membina manusia dan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, meningkatkan mutu kehidupan beragama, serta mengembangkan ukhuwah Islamiyah. Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham-faham atheisme, komunisme/marxisme/ leninisme, sekularisme, dan pendangkalan agama;
2.menegakkan hak asasi manusia dan memenuhi kebutuhan dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memerhatikan nilai-nilai agama terutama nilai-nilai ajaran Islam, dengan mengembangkan ukhuwah insaniyah. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang berkembangnya neo-feodalisme, liberalisme, paham yang melecehkan martabat manusia, proses dehumanisasi, diskriminasi, dan budaya kekerasan;
3.memelihara rasa aman, mempertahankan, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan, dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang berbhinneka tunggal ika;
4.melaksanakan dan mengembangkan kehidupan politik yang mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme, kediktatoran, hegemoni, serta kesewenang-wenangan yang menzalimi rakyat;
5.mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridai oleh Allah Subhanahu Wata’ala, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Dengan demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial, kesenjangan pendidikan, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan hedonistis di tengah-tengah kehidupan rakyat banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan;

(2) Melaksanakan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan partai;
(3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 7
(1) Lambang PPP adalah gambar Ka’bah;
(2) Ketentuan mengenai Lambang PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPP.

BAB V
KEDAULATAN

Pasal 8
Kedaulatan PPP berada di tangan anggota serta dilaksanakan sepenuhnya menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Anggota

Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Khittah dan Program Perjuangan PPP dapat menjadi anggota PPP.

Bagian Kedua
Hak Anggota

Pasal 10
Setiap anggota berhak:
1. Menghadiri rapat, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan peraturan untuk itu;
2. memilih dan dipilih menjadi Pimpinan dan/atau jabatan lain yang ditetapkan oleh PPP;
3. memperoleh pendidikan, penataran, dan bimbingan;
4. memperoleh perlindungan dan pembelaan;
5. dicalonkan untuk mengemban amanat sebagai pejabat publik.
Bagian Ketiga
Kewajiban Anggota

Pasal 11
Setiap anggota berkewajiban:
1.Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan PPP yang ditetapkan secara sah;
2.aktif dalam kegiatan serta melaksanakan dan bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan PPP;
3.menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PPP;
4.membayar uang iuran.
BAB VII
STRUKTUR DAN PEMBENTUKAN ORGANISASI KEPEMIMPINAN

Bagian Pertama
Struktur Organisasi Kepemimpinan

Pasal 12
Struktur Organisasi kepemimpinan PPP terdiri atas:
1. organisasi tingkat nasional dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPP PPP;
2. organisasi tingkat provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPW PPP;
3. organisasi tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat DPC PPP;
4. organisasi tingkat kecamatan dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PAC PPP;
5. organisasi tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dipimpin oleh Pimpinan Ranting Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PR PPP;
6. perwakilan luar negeri berkedudukan di negara-negara tertentu dipimpin oleh Pimpinan Perwakilan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan, selanjutnya disingkat PPLN PPP.
Bagian Kedua
Pembentukan Organisasi Kepemimpinan

Pasal 13
(1) Pembentukan organisasi kepemimpinan PPP sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf b, c, d, dan e dilaksanakan dengan ketentuan:
1.Wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP;
2.Cabang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW;
3.Anak Cabang dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC;
4.Ranting dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Harian PAC;
(2) Pembentukan Wilayah, Cabang, dan Anak Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c harus memerhatikan sungguh-sungguh aspirasi organisasi PPP satu tingkat di bawahnya.
(3) Untuk daerah otonomi khusus yang susunan daerah pemerintahannya terdapat perbedaan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), susunan dan pembentukan daerah partainya dapat disesuaikan oleh DPW yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Pimpinan Pusat

Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 14
(1) DPP adalah institusi PPP tingkat nasional yang terdiri atas:
1.Pengurus Harian;
2.Majelis Syari’ah;
3.Majelis Pertimbangan;
4.Majelis Pakar;
5.Mahkamah Partai;
6.Departemen; dan
7.Lembaga.
(2) Masa bakti DPP adalah 5 (lima) tahun;
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti DPP sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4) Pengurus Harian DPP membentuk Departemen dan Lembaga.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Pembangunan

Pasal 15
(1) Pengurus Harian DPP adalah eksekutif PPP di tingkat nasional yang terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa Wakil Bendahara Umum;
(2) Pengurus Harian DPP berjumlah sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 55 (lima puluh lima) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan;
(3) Setiap Ketua dan Sekretaris masing-masing membidangi bidang-bidang, antara lain:
1. Bidang Organisasi dan Penguatan Ideologi;
2. Bidang Rekrutmen Anggota, Pelatihan, dan Kaderisasi;
3. Bidang Komunikasi dan Hubungan Media;
4. Bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga;
5. Bidang Advokasi Hukum dan HAM;
6. Bidang Hubungan Luar Negeri;
1. Bidang Teknologi dan Informasi;
2. Bidang Pemenangan Pemilu dan Pemilukada;
3. Bidang Penanggulangan Bencana;
4. Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan;
5. Bidang Agama dan Dakwah;
6. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;
1. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
2. Bidang Pemuda dan Mahasiswa; serta
3. Bidang Pemberdayaan Wilayah-Wilayah.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 16
(1) Tugas Pengurus Harian DPP adalah:
1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional, dan ketetapan-ketetapan lain;
2. menetapkan Personalia Anggota Majelis Syari’ah DPP, Anggota Majelis Pertimbangan DPP, Anggota Majelis Pakar DPP, dan Anggota Mahkamah Partai dengan memerhatikan sungguh–sungguh usulan Pimpinan Majelis dan Pimpinan Mahkamah Partai yang bersangkutan;
3. membentuk serta mengoordinasikan Departemen–Departemen dan Lembaga–Lembaga;
(2) Wewenang Pengurus Harian DPP adalah:
1. mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota–anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat Pusat;
2. menetapkan pencalonan pejabat publik di tingkat pusat yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
3. mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPW serta Pimpinan Majelis Syari’ah DPW, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPW, dan Pimpinan Majelis Pakar DPW;
4. menetapkan Susunan dan Personalia Pimpinan Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI, dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
5. memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI dan Pengurus Harian DPW/DPC;
6. membatalkan/meluruskan/memperbaiki suatu keputusan yang diambil oleh Fraksi PPP di MPR-RI/DPR-RI, Musyawarah Wilayah/Cabang, serta Pengurus Harian DPW/DPC yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendengarkan pertimbangan dari Majelis Syari’ah atau Majelis Pertimbangan DPP sesuai dengan sifat keputusannya;
7. melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Keempat
Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 17
(1) Majelis Syari’ah DPP adalah institusi yang terdiri atas para ulama yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan fatwa keagamaan serta memberikan nasihat/arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian DPP;
(2) Fatwa agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat bagi seluruh Anggota, Pengurus, dan Aparat PPP;
(3) Majelis Syari’ah DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 99 (sembilah puluh sembilan) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 18
(1) Majelis Pertimbangan DPP adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pengurus Harian DPP;
(2) Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPP;
(3) Majelis Pertimbangan DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Keenam
Majelis Pakar Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 19
(1) Majelis Pakar DPP adalah institusi yang terdiri atas para cendekiawan yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah negara, bangsa, dan masyarakat sebagai masukan bagi PPP, khususnya Pengurus Harian DPP;
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPP;
(3) Majelis Pakar DPP berjumlah sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Ketujuh
Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 20
(1)  Mahkamah Partai DPP adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang menyelesaikan perselisihan kepengurusan internal PPP;
(2)  Anggota Mahkamah Partai DPP berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota;
(3)  Anggota Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) orang perempuan;
(4)  Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang:
1.memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP;
2.memutus perkara pemecatan dan pemberhentian Anggota PPP;
3.memutus perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan;
4.memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan;
(5) Putusan Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Putusan Mahkamah Partai DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Paragraf Kedelapan
Departemen

Pasal 21
(1) Departemen adalah aparat operasional Pengurus Harian DPP;
(2) Jenis dan jumlah Departemen disesuaikan dengan kebutuhan PPP dan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3);
(3) Susunan dan Personalia Departemen dipilih serta ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kesembilan
Lembaga

Pasal 22
(1) Lembaga adalah alat kelengkapan PPP, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP;
(2) Jenis dan jumlah Lembaga disesuaikan dengan kebutuhan PPP;
(3) Susunan dan Personalia Lembaga dipilih serta ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP, sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota.

Bagian Keempat
Dewan Pimpinan Wilayah

Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 23
(1) DPW adalah institusi PPP tingkat provinsi yang terdiri atas:
1.Pengurus Harian;
2.Majelis Syari’ah;
3.Majelis Pertimbangan;
4.Majelis Pakar;
5.Biro;
6.Lembaga;
(2) Masa bakti DPW adalah 5 (lima) tahun;
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti DPW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4) Pengurus Harian DPW membentuk Biro dan Lembaga.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 24
(1) Pengurus Harian DPW adalah eksekutif PPP di tingkat wilayah terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara;
(2) Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengoordinasi bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan;
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
(4) Pengurus Harian DPW berjumlah sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan;
(5) Khusus untuk DPW PPP DKI Jakarta, Ketua-Ketua DPC secara ex officio menjadi Wakil Ketua Pengurus Harian DPW.

Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang Pengurus Harian
Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 25
(1) Tugas Pengurus Harian DPW adalah:
1. Melaksanakan kebijakan PPP di tingkat wilayah dan memberikan petunjuk kepada Pengurus Harian DPC dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Pengurus Harian DPP;
2. menetapkan Personalia Anggota Majelis Syari’ah DPW, Anggota Majelis Pertimbangan DPW, dan Anggota Majelis Pakar DPW dengan memerhatikan sungguh-sungguh usulan Pimpinan Majelis yang bersangkutan;
3. membentuk dan mengoordinasikan Biro-Biro/Lembaga-Lembaga.
(2) Wewenang Pengurus Harian DPW adalah:
1. mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat wilayah/provinsi dengan persetujuan Pengurus Harian DPP;
2. mengusulkan kepada Pengurus Harian DPP tentang pencalonan pejabat publik di tingkat wilayah dan menetapkannya, yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
3. mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Cabang tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPC, Pimpinan Majelis Syari’ah DPC, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPC, dan Pimpinan Majelis Pakar DPC;
4. menetapkan Susunan Personalia Pimpinan Fraksi PPP di DPRD Provinsi dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
5. memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Fraksi PPP di DPRD Provinsi dan DPC PPP;
6. membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Fraksi PPP di DPRD Provinsi, Musyawarah Cabang dan Pengurus Harian DPC yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendengarkan pertimbangan dari Majelis Syari’ah DPW dan Majelis Pertimbangan DPW sesuai dengan sifat keputusannya;
7. melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Keempat
Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 26
(1) Majelis Syari’ah DPW adalah institusi yang terdiri atas para ulama yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan nasihat/arahan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian DPW;
(2) Nasihat/arahan Majelis Syari’ah DPW harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
(3) Majelis Syari’ah DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 27
(1) Majelis Pertimbangan DPW adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, nasihat, serta saran kepada Pengurus Harian DPW;
(2) Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
(3) Majelis Pertimbangan DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Keenam
Majelis Pakar Dewan Pimpinan Wilayah

Pasal 28
(1) Majelis Pakar DPW adalah institusi yang terdiri atas para cendekiawan, yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah bangsa, negara, dan masyarakat di daerahnya, sebagai masukan bagi PPP, khususnya Pengurus Harian DPW;
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPW;
(3) Majelis Pakar DPW berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Ketujuh
Biro

Pasal 29
(1) Biro adalah aparat operasional Pengurus Harian DPW;
(2) Jenis dan jumlah Biro disesuaikan dengan kebutuhan PPP dan bidang-bidang yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
(3) Susunan dan Personalia Biro dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.

Pasal 30
(1) Lembaga adalah alat kelengkapan PPP, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW;
(2) Jenis dan jumlah Lembaga disesuaikan dengan kebutuhan PPP di tingkat Wilayah;
(3) Susunan dan Personalia Lembaga dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.

Bagian Kelima
Dewan Pimpinan Cabang

Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 31
(1) DPC adalah institusi PPP di tingkat kabupaten/kota yang terdiri atas:
1.Pengurus Harian;
2.Majelis Syari’ah;
3.Majelis Pertimbangan;
4.Majelis Pakar;
5.Bagian;
6.Lembaga.
(2) Masa bakti DPC PPP adalah 5 (lima) tahun;
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti DPC sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4) Pengurus Harian DPC membentuk Bagian dan Lembaga.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 32
(1) Pengurus Harian DPC adalah eksekutif PPP di tingkat cabang, yang terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan 2 (dua) orang Wakil Bendahara;
(2) Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengoordinasi bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan;
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
(4) Pengurus Harian DPC berjumlah sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan.

Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 33
(1) Tugas Pengurus Harian DPC adalah:
1. melaksanakan kebijakan PPP di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Pengurus Harian DPP dan Pengurus Harian DPW;
2. menetapkan Personalia Anggota Majelis Syari’ah DPC, Anggota Majelis Pertimbangan DPC, dan Anggota Majelis Pakar DPC dengan memerhatikan sungguh-sungguh usulan Pimpinan Majelis yang bersangkutan;
3. membentuk dan mengoordinasikan Bagian-Bagian/Lembaga-Lembaga;
(2) Wewenang Pengurus Harian DPC adalah:
1. mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat cabang/kabupaten/kota dengan persetujuan Pengurus Harian DPW;
2. mengusulkan kepada Pengurus Harian DPW tentang pencalonan pejabat publik di tingkat kabupaten/kota dan menetapkannya, yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
3. mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Anak Cabang tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian PAC serta Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC;
4. menetapkan Susunan/Personalia Pimpinan Fraksi PPP DPRD Kabupaten/Kota dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
5. memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Fraksi PPP di DPRD Kabupaten/Kota dengan memerhatikan aspirasi Anggota Fraksi;
6. menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa dalam hal Pengurus Harian DPC menilai bahwa telah terjadi kevakuman organisasi dan kepemimpinan pada Pengurus Harian PAC dengan persetujuan Pengurus Harian DPW;
7. membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Fraksi PPP di DPRD Kabupaten/Kota, Musyawarah Anak Cabang, Pengurus Harian PAC, Musyawarah Ranting, dan Pengurus Harian PR yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendengarkan pertimbangan dari Majelis Syari’ah DPC dan Majelis Pertimbangan DPC sesuai dengan sifat keputusannya;
8. melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Keempat
Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 34
(1) Majelis Syari’ah DPC adalah institusi yang terdiri atas para ulama yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan nasihat/arahan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian DPC;
(2) Nasihat/arahan Majelis Syari’ah DPC harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPC;
(3) Majelis Syari’ah DPC berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 35
(1) Majelis Pertimbangan DPC merupakan institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pengurus Harian DPC;
(2) Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPC;
(3) Majelis Pertimbangan DPC berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Keenam
Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 36
(1) Majelis Pakar DPC adalah institusi yang terdiri atas para cendekiawan, yang bekerja secara kolektif, bertugas dan berwenang melakukan pengkajian masalah daerah dan masyarakat di daerahnya sebagai masukan bagi PPP, khususnya Pengurus Harian DPC;
(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian DPC;
(3) Majelis Pakar DPC berjumlah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Ketujuh
Bagian

Pasal 37
(1) Bagian adalah aparat operasional Pengurus Harian DPC;
(2) Jenis dan jumlah Bagian disesuaikan dengan kebutuhan PPP dan bidang-bidang yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3);
(3) Susunan dan Personalia Bagian dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC.

Paragraf Kedelapan
Lembaga

Pasal 38
(1) Lembaga adalah alat kelengkapan PPP, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC;
(2) Jenis dan jumlah Lembaga disesuaikan dengan kebutuhan PPP di tingkat cabang;
(3) Susunan dan Personalia Lembaga dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.

Bagian Keenam
Pimpinan Anak Cabang

Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 39
(1) PAC adalah institusi PPP di tingkat kecamatan atau sebutan lain yang terdiri atas:
1.Pengurus Harian PAC;
2.Majelis Pertimbangan PAC;
3.Seksi;
(2) Masa bakti PAC adalah 5 (lima) tahun;
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti PAC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP;
(4) Pengurus Harian PAC membentuk Seksi.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang

Pasal 40
(1) Pengurus Harian PAC adalah eksekutif PPP di tingkat anak cabang, yang terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara;
(2) Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengoordinasi bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan;
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
(4) Pengurus Harian PAC berjumlah sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan.

Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang

Pasal 41
(1) Tugas Pengurus Harian PAC adalah:
1. Melaksanakan kebijakan PPP di tingkat anak cabang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Pengurus Harian DPP, DPW, dan DPC;
2. menetapkan Personalia Anggota Majelis Pertimbangan PAC dengan memerhatikan sungguh-sungguh usulan Pimpinan Majelis;
3. membentuk dan mengoordinasikan Seksi;
(2) Wewenang Pengurus Harian PAC adalah:
1. mengusulkan kepada Pengurus Harian DPC tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga di luar PPP di tingkat cabang/kabupaten/kota;
2. mengesahkan Hasil Keputusan Musyawarah Ranting tentang Susunan dan Personalia Pengurus Harian PR dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PR;
3. melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Keempat
Majelis Pertimbangan Pimpinan Anak Cabang

Pasal 42
(1) Majelis Pertimbangan PAC adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pengurus Harian PAC;
(2) Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian PAC;
(3) Majelis Pertimbangan PAC berjumlah sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Seksi

Pasal 43
(1) Seksi adalah aparat operasional Pengurus Harian PAC;
(2) Jenis dan jumlah seksi disesuaikan dengan kebutuhan PPP di tingkat anak cabang yang bersangkutan dengan merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
(3) Susunan dan Personalia Seksi dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian PAC, sebanyak-banyaknya 5 (lima orang), terdiri atas seorang Ketua dan beberapa anggota.

Bagian Ketujuh
Pimpinan Ranting

Paragraf Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 44
(1) PR adalah institusi PPP di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang terdiri atas:
1.Pengurus Harian PR;
2.Majelis Pertimbangan PR;
3.Kelompok Kerja Ranting;
(2) Masa bakti PR adalah 5 (lima) tahun;
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang masa bakti PR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus Harian DPP PPP;
(4) Pengurus Harian PR membentuk Kelompok Kerja Ranting;
(5) Pengurus Harian PR dapat membentuk Anak Ranting sesuai dengan kebutuhan.

Paragraf Kedua
Pengurus Harian Pimpinan Ranting

Pasal 45
(1) Pengurus Harian PR adalah eksekutif PPP di tingkat ranting, yang terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, dan seorang Bendahara;
(2) Setiap Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris mengoordinasi bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan;
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
(4) Pengurus Harian PR berjumlah sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang, dengan minimal 30 (tiga puluh) persen dari jumlah keseluruhan terdiri atas perempuan.

Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pengurus Harian Pimpinan Ranting

Pasal 46
(1) Tugas Pengurus Harian PR adalah melaksanakan kebijakan PPP di tingkat ranting sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Pengurus Harian DPP, DPW, DPC, dan PAC;
(2) Wewenang Pengurus Harian PR adalah:
1. menetapkan Personalia Anggota Majelis Pertimbangan PR dengan memerhatikan sungguh-sungguh usulan Pimpinan Majelis;
2. membentuk dan mengoordinasikan Kelompok Kerja Ranting;
3. melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Paragraf Keempat
Majelis Pertimbangan Pimpinan Ranting

Pasal 47
(1) Majelis Pertimbangan PR adalah institusi yang terdiri atas tokoh-tokoh PPP yang bekerja secara kolektif, bertugas memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran kepada Pengurus Harian PR;
(2) Pertimbangan, nasihat, dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian PR;
(3) Majelis Pertimbangan PR berjumlah sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, dan beberapa orang anggota.

Paragraf Kelima
Kelompok Kerja Ranting

Pasal 48
(1) Kelompok Kerja Ranting adalah aparat operasional Pengurus Harian PR;
(2) Jenis dan jumlah Kelompok Kerja Ranting disesuaikan dengan kebutuhan PPP di tingkat Ranting yang bersangkutan dengan merujuk pada Pasal 15 ayat (3);
(3) Susunan dan Personalia Kelompok Kerja Ranting dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Harian PR, sebanyak-banyak 5 (lima) orang, terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

Bagian Pertama
Musyawarah dan Rapat

Pasal 49
(1) Jenis-jenis Musyawarah adalah:
1. Muktamar;
2. Musyawarah Nasional Ulama;
3. Musyawarah Kerja Nasional;
4. Musyawarah Wilayah;
5. Musyawarah Kerja Wilayah;
6. Musyawarah Cabang;
7. Musyawarah Kerja Cabang;
8. Musyawarah Anak Cabang;
9. Musyawarah Kerja Anak Cabang; dan
10. Musyawarah Ranting;
(2) Dalam keadaan tertentu dapat diselenggarakan:
1. Muktamar Luar Biasa;
2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa;
3. Musyawarah Cabang Luar Biasa;
4. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa; dan
5. Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Pasal 50
(1) Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dapat diadakan:
1. Rapat Pimpinan;
2. Konvensi; dan
3. Jenis-jenis rapat lain.
(2) Jenis-jenis Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
1. Rapat Pimpinan Nasional;
2. Rapat Pimpinan Wilayah;
3. Rapat Pimpinan Cabang; dan
4. Rapat Pimpinan Anak Cabang;
(3) Jenis-jenis Rapat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
1. Rapat Pleno;
2. Rapat Majelis Musyawarah;
3. Rapat Pengurus Harian;
4. Rapat Majelis Syari’ah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar, dan Mahkamah Partai;
5. Rapat Bidang;
6. Rapat Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Pokja;
7. Rapat Lembaga; dan
8. Rapat Koordinasi.
Bagian Kedua
Musyawarah

Paragraf Pertama
Muktamar

Pasal 51
(1) Muktamar adalah musyawarah tingkat nasional yang memegang kekuasaan tertinggi PPP, diadakan 5 (lima) tahun sekali;
(2) Muktamar diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
(3) Muktamar berwenang:
1. menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2. menilai laporan pertanggungjawaban DPP yang disampaikan oleh Pengurus Harian DPP;
3. menetapkan Program Perjuangan Partai;
4. Memilih dan/atau menetapkan Pengurus Harian DPP, Pimpinan Majelis Syari’ah DPP, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP, Pimpinan Majelis Pakar DPP, serta Pimpinan Mahkamah Partai DPP;
5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;
(4) Acara, Tata Tertib Muktamar, serta Tata Cara Pemilihan dan/atau penetapan Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, dan Pimpinan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan oleh Muktamar;
(5) Dalam hal Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, dan Pimpinan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak dapat ditetapkan dalam Muktamar, maka kepada Ketua Umum/Ketua Formatur dengan dibantu Anggota Formatur terpilih diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Muktamar untuk menetapkan Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, dan Pimpinan Mahkamah;
(6) Muktamar diselenggarakan oleh DPP PPP.

Paragraf Kedua
Muktamar Luar Biasa

Pasal 52
(1) Muktamar Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian DPP dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Muktamar;
(2) Muktamar Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional atas permintaan secara tertulis dari:
1.lebih 2/3 (dua per tiga) jumlah DPW; dan
2.lebih 2/3 (dua per tiga) jumlah DPC;
(3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Wilayah/Cabang;
(4) Ketentuan-ketentuan tentang Muktamar berlaku pula bagi Muktamar Luar Biasa;
(5) Masa bakti DPP PPP hasil Muktamar Luar Biasa melanjutkan masa bakti DPP PPP sebelumnya.

Paragraf Ketiga
Musyawarah Nasional Ulama

Pasal 53
(1) Musyawarah Nasional Ulama adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh DPP, diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa bakti kepengurusan;
(2) Musyawarah Nasional Ulama dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Majelis Syari’ah DPP, Ketua Majelis Syari’ah DPW, ulama dan habaib, Pimpinan Pondok Pesantren, serta dapat pula mengundang para ahli yang diperlukan;
(3) Musyawarah Nasional Ulama membicarakan dan memutuskan:
1. Persoalan Keagamaan;
2. Urusan Kemaslahatan Masyarakat;
3. Nasihat dan arahan untuk Dewan Pimpinan PPP, Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan masyarakat muslim secara keseluruhan.
Paragraf Keempat
Musyawarah Kerja Nasional

Pasal 54
(1) Musyawarah Kerja Nasional diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, usulan perubahan waktu Muktamar, dan/atau masalah lainnya yang dianggap mendesak, diadakan sekurang-kurangnya sekali antara 2 (dua) Muktamar;
(2) Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan oleh DPP;
(3) Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh DPP.

Paragraf Kelima
Musyawarah Wilayah

Pasal 55
(1) Musyawarah Wilayah adalah musyawarah tingkat wilayah yang memegang kekuasaan tertinggi PPP di tingkat wilayah, diadakan 5 (lima) tahun sekali;
(2) Musyawarah Wilayah diselenggarakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Muktamar;
(3) Musyawarah Wilayah berwenang;
1. menilai laporan pertanggungjawaban DPW yang disampaikan oleh Pengurus Harian DPW;
2. menetapkan Program Perjuangan Partai;
3. Memilih dan/atau menetapkan Pengurus Harian DPW, Pimpinan Majelis Syari’ah DPW, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPW, dan Pimpinan Majelis Pakar DPW;
4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;
(4) Acara, Tata Tertib Musyawarah Wilayah, serta Tata Cara Pemilihan dan/atau Penetapan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah;
(5) Dalam hal Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah, maka kepada Ketua DPW/Ketua Formatur dengan dibantu Anggota Formatur terpilih diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Musyawarah untuk menetapkan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis;
(6) Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh DPW PPP.

Paragraf Keenam
Musyawarah Wilayah Luar Biasa

Pasal 56
(1) Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian DPW dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Musyawarah Wilayah;
(2) Musyawarah Wilayah Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah atas permintaan secara tertulis oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah DPC;
(3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang;
(4) Ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Wilayah berlaku pula bagi Musyawarah Wilayah Luar Biasa;
(5) Masa bakti DPW hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa melanjutkan masa bakti DPW sebelumnya.

Paragraf Ketujuh
Musyawarah Kerja Wilayah

Pasal 57
(1) Musyawarah Kerja Wilayah diselenggarakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah dan masalah lainnya yang dianggap mendesak, diadakan sekurang-kurangnya sekali antara 2 (dua) Musyawarah Wilayah;
(2) Musyawarah Kerja Wilayah diselenggarakan oleh DPW;
(3) Acara, Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh DPW.

Paragraf Kedelapan
Musyawarah Cabang

Pasal 58
(1) Musyawarah Cabang adalah musyawarah tingkat cabang yang memegang kekuasaan tertinggi PPP di tingkat cabang, diadakan 5 (lima) tahun sekali;
(2) Musyawarah Cabang diselenggarakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Wilayah;
(3) Musyawarah Cabang berwenang:
1. menilai laporan pertanggungjawaban DPC yang disampaikan oleh Pengurus Harian DPC;
2. menetapkan Program Perjuangan Partai;
3. Memilih dan/atau menetapkan Pengurus Harian DPC, Pimpinan Majelis Syari’ah DPC, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPC, dan Pimpinan Majelis Pakar DPC;
4. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;
(4) Acara, Tata Tertib Musyawarah Cabang, serta Tata Cara Pemilihan dan/atau Penetapan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Musyawarah Cabang;
(5) Dalam hal Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat ditetapkan dalam Musyawarah Cabang, maka kepada Ketua DPC/Ketua Formatur dengan dibantu Anggota Formatur terpilih diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Musyawarah untuk menetapkan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis;
(6) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh DPC.

Paragraf Kesembilan
Musyawarah Cabang Luar Biasa

Pasal 59
(1) Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan apabila Pengurus Harian DPC dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diamanatkan oleh Musyawarah Cabang;
(2) Musyawarah Cabang Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Cabang atas permintaan secara tertulis lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah PAC;
(3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Anak Cabang;
(4) Ketentuan-ketentuan tentang Musyawarah Cabang berlaku pula bagi Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(5) Masa bakti DPC hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa melanjutkan masa bakti DPC sebelumnya.

Paragraf Kesepuluh
Musyawarah Kerja Cabang

Pasal 60
(1) Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan masalah lainnya yang dianggap mendesak, diadakan sekurang-kurangnya sekali antara 2 (dua) Musyawarah Cabang;
(2) Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan oleh DPC;
(3) Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Cabang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC.

Paragraf Kesebelas
Musyawarah Anak Cabang

Pasal 61
(1) Musyawarah Anak Cabang adalah musyawarah tingkat anak cabang yang memegang kekuasaan tertinggi PPP di tingkat anak cabang, diadakan 5 (lima) tahun sekali;
(2) Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Cabang;
(3) Musyawarah Anak Cabang berwenang;
1. menilai laporan pertanggungjawaban PAC yang disampaikan oleh Pengurus Harian PAC;
2. menetapkan Program Perjuangan Partai;
3. Memilih dan/atau menetapkan Pengurus Harian PAC dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC;
4. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;
(4) Acara, Tata Tertib Musyawarah Anak Cabang, serta Tata Cara Pemilihan dan/atau Penetapan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Musyawarah Anak Cabang;
(5) Dalam hal Pengurus Harian PAC dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat ditetapkan dalam Musyawarah Anak Cabang, maka kepada Ketua PAC/Ketua Formatur dengan dibantu Anggota Formatur terpilih diberi waktu selama-lamanya 14 (empat belas) hari kerja setelah Musyawarah untuk menetapkan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis Pertimbangan;
(6) Musyawarah Anak C.

Demikian post Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD & ART PPP dan semoga bermanfaat. Salam 5 Lima Jari.

Visi Misi, Khitthah dan Program Perjuangan PPP

Visi Misi, Khitthah dan Program Perjuangan

PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)

I. MUKADDIMAH

Khitthah dan Program Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan garis-garis besar perjuangan Partai yang mencakup ideologi, latar belakang sejarah, hakikat dan kaidah perjuangan, jati diri Partai, cita-cita politik dan visi perjuangan, serta program strategis partai secara garis besar untuk mewujudkan tujuan dan usaha partai sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, dalam rangka berperan aktif mewujudkan tujuan nasional seperti yang disebutkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini disusun setelah mencermati perubahan lingkungan strategis dan kondisi objektif partai, yang merupakan cerminan reorientasi, redefinisi, dan reposisi partai dalam rangka peningkatan, penyempurnaan, dan pembaharuan dari Khitthah dan Program Perjuangan PPP sebelumnya.

Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini juga diharapkan menjadi pedoman dan memberikan arah yang mengikat bagi seluruh anggota dan struktur partai dari atas sampai ke bawah dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Secara internal, sasarannya diarahkan pada upaya pemantapan PPP sebagai partai politik yang demokratis, sehat, bersatu, mandiri, berkualitas, memiliki kemampuan daya saing untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam kehidupan politik nasional, sehingga akan meningkatkan perannya sebagai kekuatan sosial politik dalam pembangunan nasional dan pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Sedangkan sasaran eksternalnya adalah semakin memantapkan peran strategis partai dalam menyukseskan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dalam panduan moral Islam melalui kemampuan partai dalam menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara, sekaligus menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

II. KHITTHAH PERJUANGAN

A. IDEOLOGI

PPP berpendapat bahwa Islam sebagai syari’at terakhir yang diturunkan Allah Subhanahu wa T’a’ala kepada umat manusia di muka bumi adalah suatu kebenaran mutlak yang mengandung tuntunan kebajikan yang bersifat universal serta meliputi seluruh aspek kehidupan dan berlaku sepanjang masa. Islam sebagai agama (ad-dien) mengandung nilai kebenaran absolut karena ajarannya diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’alakepada umat manusia untuk memuliakan martabat kemanusiaan pada derajat yang paling sempurna di antara ciptaan-Nya. Islam sebagai ad-dien merupakan sekumpulan perintah dan larangan (syariat) yang mengandung tuntunan kebajikan bertujuan menebarkan kedamaian dan kasih sayang untuk sekalian alam semesta (rahmatan lil ‘alamiin).

Keyakinan terhadap universalitas Islam menuntut keharusan untuk meyakini adaya satu-satunya kebenaran yang mutlak dalam ajaran Islam dan pengakuan terhadap kemampuan ajaran Islam untuk diterapkan oleh siapa pun dan dimana pun serta dalam segala situasi dan kondisi yang bagaimana pun.

Keyakinan terhadap universalitas Islam harus disikapi dengan menja­dikan nilai ajaran Islam sebagai tolok ukur dan pembuat kriteria untuk menilai segala sesuatu.

Keyakinan terhadap universalitas Islam juga menuntut keharusan untuk menerapkan nilai ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan serta menolak segala sesuatu yang diyakini bertentangan dengan nilai-nlai ajaran Islam.

PPP menyadari bahwa kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan rahmat bagi umat yang harus diterima sebagai pelangi dinamika untuk mencapai kebenaran hakiki. Sebab sikap menghormati berbagai perbedaan pikiran dan pandangan merupakan wasilah bagi terbentuknya kehidupan kolektif yang dilandasi semangat persaudaraan (ukhuwah), tolong menolong (ta’awun), dan toleransi (tasamuh).

PPP menyadari, kemajemukan dan keragam­an umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan suatu yang wajar, sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad yang memung­kinkan terjadinya perbedaan. Untuk hal tersebut sikap yang merasa hanya pendapatnya sendiri yang paling benar serta cenderung menyalahkan pendapat orang lain dan menolak dialog, merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip toleransi (tasamuh). Sikap itu juga merupakan egoisme (ananiyyah) dan fanatisme kelompok (ananiyyah hizbiyyah) yang berpotensi mengakibatkan saling permu­suh­an (al-‘adawah), pertentangan (al-tanazu’), dan perpecahan (al-insyiqaq).

PPP memandang bahwa paham keagamaan yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia dan sesuai dengan kepri­badian bangsa Indonesia adalah paham keagamaan ahlussunnah wal jama’ah dalam arti luas. Yaitu suatu paham keagamaan yang bersandar kepada Nabi Muhammad SAW dan para sahabat serta salaf as-sholeh.Paham keagamaan Islam ahlus sunnah wal jama’ah adalah paham keagamaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi (tawasuth), toleransi (tasamuh), menjaga kese­im­bangan (tawazun), dan menebarkan nilai-nilai kasih sayang untuk semesta alam (rahmatan lil ‘alamiin). Paham keagamaan ahlus­sunnah wal jama’ahmenolak segala bentuk sikap dan pandangan yang ekstrim (tatharruf), anarkisme, radikalime dan budaya kekerasan lainnya.

Islam sebagai ideologi dimaksudkan bahwa seluruh pemikiran, sikap dan kebijakan Partai dan kader-kadernya harus bersumber dari ajaran Islam. Ideologi adalah sekumpulan nilai yang dihubungkan secara sistemik yang menjadi dasar sebuah tindakan. Ideologi adalah penuntun, pedoman dan arah untuk mencapai tujuan politik. Untuk itu perlu terus dilakukan penanaman dan internalisasi nilai-nilai ideologi kepada semua kader dan komponen partai yang hakikatnya merupakan aparat ideologi partai (ideological party aparatus) untuk mencapai tujuan dan cita-cita kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan visi dan misi PPP.

Islam sebagai ideologi dimaksudkan bahwa internalisasi nilai-nilai ideologi harus menjadi warna, corak, danshibghah (identitas) Partai, yang melambangkan keluhuran dari ajaran Islam. PPP harus menyadari bahwa sebagai Partai yang membawa ideologi Islam memiliki beban dan tanggung jawab yang sangat besar untuk menjaga kehormatan dan marwah agama Islam.

B. SEJARAH PERJUANGAN PPP

PPP yang merupakan hasil fusi politik Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan 30 Dzulqa’dah 1392 Hijriyah merupakan partai politik penerus estafeta empat partai Islam dan wadah penyelamat aspirasi umat Islam, serta cermin kesadaran dan tanggungjawab tokoh-tokoh umat Islam dan Pimpinan Partai untuk bersatu, bahu-membahu membina masyarakat agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa T’a’ala melalui perjuangan politik.

PPP yang berasaskan Islam berketetapan hati dan bertekad dengan segenap kemampuannya untuk berusaha mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur, rohaniah dan jasmaniah yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tekad dan kesadaran tersebut disampaikan melalui suatu deklarasi yang berbunyi sebagai berikut (disalin sesuai aslinya) :

DEKLARASI

HASIL RAPAT PRESIDIUM

BADAN PEKERJA DAN

PIMPINAN FRAKSI KELOMPOK

PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Keempat Partai Islam: NU, PARMUSI, PSII, dan PERTI yang sampai sekarang ini tergabung dalam bentuk konfederasi kelompok Partai Persatuan Pembangunan, dalam Rapat Presidium Badan Pekerja dan Pimpinan Fraksi tanggal 5 Januari 1973, telah seia sekata untuk memfusikan politiknya dalam satu partai politik bernama Partai Persatuan Pembangunan.

Segala kegiatan yang bukan kegiatan politik, tetap dikerjakan organisasi masing-masing sebagaimana sediakala, bahkan lebih ditingkatkan sesuai dengan partisipasi kita dalam pembangunan spirituil /materiil.

Untuk merealisasi kesepakatan ini telah dibentuk team untuk mempesiapkan segala sesuatunya yang diperlukan oleh Partai Persatuan Pembangunan, baik organisatoris maupun politis.

Kemudian hasil dari pekerjaan team dilaporkan Presidium untuk selanjutnya disampaikan kepada dan disahkan oleh suatu musyawarah yang lebih representatif yang Insya Allah akan diadakan selambat-lambatnya awal Februari 1973.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq dan Hidayah-Nya. Amin.

Jakarta, 5 Januari 1973

PRESIDIUM KELOMPOK

PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Ttd,

KH. Dr. Idham Khalid

HMS. Mintaredja

H. Anwar Tjokroaminoto

Rusli Halil

KH. Masykur

Untuk mewujudkan tekad dan cita-cita tersebut, PPP dalam perjuangannya senantiasa berpegang padaKhitthah dan Program Perjuangan PPP sebagai pedoman bagi pimpinan dan kader Partai dalam menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi rakyat dan mewujudkan cita-cita bangsa, seraya tetap memelihara akidah, menjalankan syariat dan  mentransformasikan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan guna meneguhkan Islam yang rahmatan lil’alamin.

Khitthah dan Program Perjuangan Partai merupakan dasar-dasar yang memuat haluan perjuangan Partai, cita-cita politik dan visi Partai yang harus diyakini dan dihayati oleh seluruh jajaran Partai dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Setiap pimpinan, kader, aktivis, dan anggota partai berkewajiban mengamalkanKhitthah dan Program Perjuangan PPP dalam menjalankan berbagai tugas antara lain: tugas Partai, tugas kenegaraan, tugas pemerintahan, maupun tugas kemasyarakatan dalam lingkup tujuan nasional.

Perjuangan PPP dalam upaya mencapai tujuan nasional tidak dapat dilepaskan dari latar belakang sejarah perjuangan bangsa. Sebagaimana telah diketahui bersama, sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah sejarah perjuangan dari satu bangsa yang tertindas yang berjuang melawan penjajahan dan penindasan dalam segala bentuk dan manifestasinya. Bertahun-tahun lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan, memperjuangkan keadilan, membela kebenaran, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Perlawanan yang tak kenal menyerah terhadap penjajahan dengan pengorbanan jiwa dan raga serta gugurnya para syuhada’ telah memberikan bukti yang nyata, betapa tinggi semangat perjuangan Bangsa Indonesia yang sebagian besar adalah umat Islam.

Selain dengan perlawanan fisik, dalam perjuangan ini tumbuh pula gerakan-gerakan dengan menggunakan organisasi modern yang di dalam sejarah politik Indonesia dinamakan pergerakan kemerdekaan dengan tujuan membebaskan bangsa dari belenggu penjajahan. Pergerakan berbentuk organisasi modern ini mulai tumbuh pada permulaan abad XX. Syarikat Dagang Islam (1905) yang kemudian menjadi Partai Syarikat Islam, Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926), dan lain-­lain adalah organisasi-organisasi gerakan yang dilahirkan oleh tokoh-tokoh umat Islam dalam upaya memperjuangkan aspirasi umat pada masa penjajahan. Perlawanan yang dimulai secara sporadis, akhirnya terkoordinasi secara nasional dalam bentuk organisasi yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Berbagai macam motivasi telah menjadi penggerak semangat perjuangan tersebut. Tetapi motivasi yang paling mendalam adalah berjuang dengan harapan mendapatkan kemerdekaan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Akhirnya, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka diproklamirkanlah Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertepatan dengan hari Jum’at, 9 Ramadlan 1364 Hijriyah. Baik di dalam perjuangan menjelang Proklamasi maupun sesudahnya, peranan partai-partai politik Islam cukup besar terutama dalam membangkitkan dan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Bahkan partai-partai Islam tersebut bersama-sama berjuang dalam satu platform memberikan kontribusi dalam wacana politik yang dinamis seperti dalam MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) dan berbagai perdebatan di sidang-sidang Badan Konstituante.

Dalam rangka membangun bangsa dan mengisi kemerdekaan, partai-partai politik Islam yang hidup dan tumbuh di tengah-tengah rakyat serta merupakan mata rantai yang penting di dalam menghimpun potensi dan pemusatan kekuatan rakyat dalam bermasyarakat dan bernegara adalah wahana yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab melaksanakan UUD 1945. Partai­-partai politik Islam bersama-sama dengan partai-partai politik lain berkiprah untuk mengembangkan demokrasi, kehidupan beragama, melaksanakan pendidikan politik, dan meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan rakyat.

Dengan demikian, kepribadian dan cita-cita perjuangan PPP tidak lain adalah merupakan mata rantai pengembangan kepribadian dan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Kemudian dengan kepribadian dan cita-cita itu, PPP berkewajiban untuk berkhidmat kepada bangsa dan negara serta berperan serta dalam kehidupan nasional dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD  1945, demi suksesnya upaya menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, masyarakat yang beriman dan bertakwa serta mendapat ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Sejak berdirinya 5 Januari 1973, PPP terus berjuang untuk membawakan aspirasi dan kepentingan umat dan bangsa, terutama dalam menjaga agar produk-produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam nafas dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Itu semua adalah upaya PPP agar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam yang sudah tertanam dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

PPP juga berada di garis depan dalam menghadang buldoser rezim Orde Baru yang ingin melakukan depolitisasi mahasiswa dan kaum cerdik cendekiawan dan depolitisasi masyarakat sipil yang pada akhirnya membungkam demokrasi dan menyuburkan otoritarianisme. Sudah sejak lama PPP tidak kenal lelah memperjuangkan kehidupan politik yang lebih sehat dan demokratis, melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum yang jujur dan adil, yang akhirnya berhasil diterima dalam Era Reformasi, setelah sejak awal 1980-an diperjuangkan secara terus menerus. Pada era itu juga Begitu PPP selalu mendengungkan pembatasan masa jabatan Presiden tidak lebih dari dua periode agar sirkulasi kepemimpinan berjalan secara alamiah, demokrtatis, dan yang terpenting menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pengembangan ekonomi kerakyatan, penegakan hukum dan keadilan, pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), otonomi daerah, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pemberantasan perjudian (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah/SDSB), penghapusan asas tunggal dan indoktrinasi melalui Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4) adalah isu-isu penting yang merupakan penjabaran dari platform perjuangan PPP yang secara gigih terus disuarakan oleh kader-kader partai di berbagai forum resmi maupun tidak resmi. Saat ini dan ke depan, PPP akan terus merumuskan dan merevitalisasi program perjuangannya sesuai dengan kecenderungan perkembangan ke depan, tidak lain untuk kepentingan Indonesia yang maju, sejahtera, makmur dan berkeadilan dalam panduan moral, nilai dan ajaran Islam.

C. JATI DIRI PPP

PPP adalah partai politik dengan jati diri Islam yang merupakan hasil fusi politik Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), sebagai penerus estafeta perjuangan politik umat Islam, berakhlakul karimah, berwawasan ke-Indonesia-an, berorientasi keumatan dalam mewujudkan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera lahir dan bathin yang diridlai Allah Subhanahu Wata’ala (Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghafur) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Rumusan jadi diri PPP di atas dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Secara historis, keberadaan PPP merupakan penerus estafeta perjuangan politik umat Islam di Indonesia. Sejak berdirinya sampai reformasi bergulir tahun 1998, PPP adalah wadah perjuangan aspirasi politik umat Islam yang terus berjuang untuk membawakan aspirasi dan kepentingan umat dan bangsa, terutama dalam menjaga agar produk-produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam nafas dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dari latar belakang kelahirannya, PPP yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973  merupakan hasil fusi politik partai-partai Islam yang ada saat itu, sekaligus sebagai kelanjutan dari perjuangan politik Islam sejak masa kemerdekaan, yakni sejak lahirnya organisasi pergerakan Islam modern seperti Syarikat Dagang Islam (1905) yang kemudian menjadi Partai Syarikat Islam, Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926),  MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia), Masyumi dan lain-lain.

2. PPP menegaskan dirinya sebagai partai Islam yang berorientasi keindonesiaan dan keumatan. Artinya, PPP berbeda dengan partai-partai sekuler yang tidak berasas Islam dan cenderung memisahkan secara diametral antara Islam dan negara, serta menjauhkan peran-peran Islam dalam kehidupan kenegaraan. Sebagai partai Islam, PPP juga menegaskan perbedaan dirinya dengan partai-partai Islam lain yang berpaham fundamentalis-radikal, yang lebih menonjolkan simbol dan agenda universal Islam di atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Identitas Islam PPP mencerminkan corak “Islamnya orang Indonesia” atau “Islam keindonesiaan”, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan. Dalam hal ini, hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis, serta saling membutuhkan dan memelihara. Ini sesuai dengan tujuan politik PPP yang diorientasikan bagi terwujudnya negara Indonesia yang damai, makmur, sejahtera serta religius dan bermoral. Dalam perjuangannya, PPP berpegang pada pemahaman Islam yang inklusif, moderat, santun, serta anti kekerasan dan anti redikalisme, sebagai penjabaran dari Islam yang Rahmatan Lil Alamin.

3. Orintasi perjuangan politik PPP adalah terwujudnya masyarakat yang religius dan berakhlakul karimah, serta bangsa dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin, menjujung tinggi nilai dan prinsip-prinsip demokrasi  yang diridai Allah Subhanahu Wata’ala (Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks ini, PPP berkehendak kuat untuk mempertahankan NKRI dan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan kenegaraan yang demokratis dan tegaknya supremasi hukum. Pada saat yang bersamaan, PPP bertekad menjadikan nilai-nilai ajaran Islam sebagai landasan dan sumber inspiratif dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

D. VISI PPP

Berdasarkan sejarah perjuangan dan jati diri di atas, maka visi PPP adalah “Terwujudnya masyarakat yang bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai keislaman”.

Di bidang agama, platform PPP menegaskan tentang; 1) perlunya penataan kehidupan masyarakat yang Islami dan berakhlaqul karimah dengan prinsip amar makruf nahi munkar; 2) pentingnya peran agama (Islam) sebagai panduan moral dan sumber inspirasi dalam kehidupan kenegaraan; 3) pradigma hubungan antara Islam dan negara yang bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan, dan 4) komitmen pada prinsip dan sikap toleransi antar umat beragama.

Sementara itu di bidang politik, PPP berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan budaya politik yang demokratis dan berakhlaqul karimah. PPP menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), menghargai kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi, terwujudnya good and clean goverment, dan upaya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Platform ekonomi PPP mempertegas keberpihakannya pada konsep dan sistem ekonomi kerakyatan, terwujudnya keadilan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, penguasaan negara terhadap cabang-cabang ekonomi yang menguasai hidup orang banyak, maksimalisasi peran BUMN dan BUMD, dan mendorong peningkatan keswadayaan nasional (unit usaha keluarga/individual, usaha swasta, badan usaha negara dan koperasi) demi terwujudnya kemandirian dan kedaulatan ekonomi masyarakat dan bangsa Indonesia.

PPP berkomitmen pada upaya tegaknya supremasi hukum, penegakan HAM, terwujudnya tradisi kepatuhan hukum dan tradisi berkonstitusi, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, pembaruan hukum nasional, terciptanya tertib sipil dan rasa aman masyarakat, penguatan institusi dan instrumen penegak hukum, serta penguatan moralitas penegak hukum.

PPP berjuang demi terwujudnya kehidupan sosial yang religius dan bermoral, toleran dan menjunjung tinggi persatuan, taat hukum dan tertib sipil, kritis dan kreatif, mandiri, menghilangkan budaya kekerasan, terpenuhinya rasa aman masyarakat, mencegah segala upaya marjinalisasi dan kolonisasi budaya lokal baik atas nama agama maupun modernitas dan pembangunan, mengembangkan nilai-nilai sosial budaya yang bersumber pada ajaran etik, moral dan spiritual agama, serta mengembangkan seni budaya tradisional dan daerah yang memperkaya  seni budaya nasional yang didalamnya  dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan.

PPP berkomitmen pada terwujudnya manusia Indonesia yang berkualitas yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta kualitas kesehatan yang baik. Program pembangunan kesejahteraan hendaknya diarahkan pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial yang adil dan merata serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat. PPP bertekad menjadikan bidang pendidikan sebagai prioritas dan titik tolak pembangunan kesejahtaraan, yang darinya diharapkan lahir manusia Indonesia yang cerdas, trampil, mandiri dan berdaya saing tinggi.

Visi politik luar negeri PPP diorientasikan pada upaya mengembangkan politik luar negeri yang bebas dan aktif, dalam arti bahwa Indonesia ikut aktif memajukan perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan, menolak ketergantungan terhadap pihak luar manapun yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia, memelihara persahabatan antara negara Republik Indonesia dengan negara-negara lain atas dasar saling menghormati dan kerjasama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang adil, beradab dan dengan prinsip keseimbangan.

E. MISI PPP (KHIDMAT PERJUANGAN)

1. PPP berkhidmat untuk berjuang dalam mewujudkan dan membina manusia dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, meningkatkan mutu kehidupan beragama, mengembangkanukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim). Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham-faham atheisme, komunisme/marxisme/leninisme, serta sekularisme, liberalisme, dan pendangkalan agama dalam kehidupan bangsa Indonesia;

2. PPP berkhidmat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memperhatikan nilai-nilai agama terutama nilai-nilai ajaran Islam, dengan mengembangkan ukhuwah insaniyah (persaudaraan sesama manusia). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang berkembangnya neo-feodalisme, faham-faham yang melecehkan martabat manusia, proses dehumanisasi, diskriminasi, dan budaya kekerasan;

3. PPP berkhidmat untuk berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika;

4. PPP berkhidmat untuk berjuang melaksanakan dan mengembangkan kehidupan politik yang mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme, kediktatoran, hegemoni, serta kesewenang-wenangan yang mendzalimi rakyat;

5. PPP berkhidmat untuk memperjuangkan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridlai oleh Allah SWT, baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Dengan demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, kesenjangan  budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan hedonistis di tengah-tengah kehidupan rakyat banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.

F. PRINSIP PERJUANGAN

1. Prinsip Ibadah:  PPP senantiasa berupaya mendasari perjuangannya dengan prinsip ibadah, dalam arti yang seluas-luasnya yaitu untuk mencapai keridaan Allah Subhanahu Wata’ala. Oleh karena itu, seluruh kegiatan berpolitik jajaran partai adalah merupakan keterpanggilan untuk beribadah;

2. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar: PPP mendasarkan perjuangannya atas prinsip menyeru dan mendorong pelaksanaan perbuatan yang baik serta mencegah segala perbuatan yang tercela (munkar). Prinsip ini juga melandasi segala landasan perjuangan dalam melaksanakan fungsi untuk menyerap, menampung, menyalurkan, memperjuangkan dan membela aspirasi rakyat dan melaksanakan pengawasan atau kontrol sosial. Dengan prinsip ini PPP berusaha untuk mendorong budaya kritis dalam kehidupan masyarakat keseluruhan sehingga tidak terjadi political decay (pembusukan politik) yang mengakibatkan kemungkaran yang lebih dalam pada tatanan masyarakat secara keseluruhan. Prinsip ini juga menumbuhkan keberanian dalam menegakkan kebenaran.

3. Prinsip Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan: Perjuangan PPP selalu didasarkan pada penegakan dan pembelaan prinsip kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat. Perjuangan partai mengarah pada perlawanan terhadap kebatilan karena kebenaran berhadapan secara diametral dengan kebatilan. Meskipun begitu kebenaran yang mutlak hanya Allah Subhanahu Wata’ala yang Maha Benar. Karena itu sepanjang kebenaran itu masih bersifat manusiawi kebenaran itu bukanlah monopoli siapapun. Sementara itu, Prinsip kejujuran atauamanah bersifat sentral dan esensial dalam perjuangan PPP. Dengan prinsip kejujuran ini perjuangan dalam bentuk apapun akan menjamin tegaknya saling pengertian, keharmonisan, keserasian dan ketenteraman. Prinsip kejujuran merupakan penunaian amanah dan kepercayaan rakyat yang perlu terus dijaga sehingga terhindar dari perbuatan yang menghianati amanah rakyat. PPP juga akan terus mempertahankan prinsip keadilan di dalam setiap gerak langkah perjuangannya. Tegaknya keadilan (justice) adalah esensial dalam kehidpan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan prinsip keadilan maka segala aturan dapat terlaksana dan berjalan baik sehingga menimbulkan keharmonisan, keselarasan, keseimbanan, ketenteraman dan sekaligus akan menghilangkan kedzaliman, kesenjangan, keresahan, dan konflik;

4. Prinsip Musyawarah: PPP berpendirian bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan dasar dalam proses pengambilan keputusan. Dengan musyawarah dapat dipelihara sikap saling pengertian, saling menghargai dan menjamin kemantapan hasilnya serta menumbuhkan tanggung jawab bersama sehingga demokrasi yang sejati dapat terwujud dengan baik dan nyata. Disamping itu keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Apabila dengan musyawarah tidak dicapai mufakat maka tidak tertutup kemungkinan pengambilan keputusan ditempuh dengan suara terbanyak dengan mencegah munculnya diktator mayoritas.

5. Prinsip Persamaan, Kebersamaan dan Persatuan: PPP mendasarkan perjuangan atas dasar prinsip persamaan derajat manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala. Ini adalah keyakinan yang mendasar, yang dapat memberikan motivasi perjuangan kepada seluruh jajaran partai sehingga terhindar dari bahaya kultus individu dan neo-feodalisme yang dapat memerosotkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PPP berjuang untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan dalam memikul beban dan tanggung jawab kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan secara proporsional sehingga terhindar dari dominasi, perasaan ditinggalkan, dan dikucilkan. Di samping itu, perjuangan PPP juga didasarkan atas prinsip menegakkan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga terhindar dari bahaya disintegrasi dan perpecahan;

6. Prinsip Istiqamah: PPP menjadikan prinsip istiqamah atau konsisten sebagai prinsip perjuangan. Artinya, PPP sebagai institusi dan kader-kadernya harus gigih, kokoh, terguh pendirian dan selalu konsisten dalam memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan nilai-nilai kebenaran. Atas dasar istiqamah sebagai nilai-nilai dasar perjuangan partai, maka keberhasilan akan dapat ditegakkan dan kemantapan dalam perjuangan partai dalam konteks perjuangan bangsa untuk mencapai cita-cita nasional;

III. PROGRAM PERJUANGAN PPP

A. ANALISA LINGKUNGAN

Secara umum, bangsa Indonesia masih belum mampu keluar dari krisis multidimensi yang dihadapinya. Proses reformasi memang telah mengantarkan Indonesia pada perubahan-perubahan signifikan menuju Indonesia yang maju dan demokratis. UUD 1945 sebagai konstitusi negara telah mengalami proses amandemen selama empat kali dan menghasilkan perubahan-perubahan yang mendasar. Pembatasan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden secara langsung, pencantuman pasal-pasal mengenai hak asasi manusia, checks and balances antar cabang kekuasaan negara di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, otonomi daerah, penghapusan fungsi politik militer, profesionalisasi kepolisian, upaya penguatan kedaulatan rakyat melalui pemilihan secara langsung, dan seterusnya adalah contoh dari perubahan-perubahan di bidang sistem politik dan ketatanegaraan.

Di bidang ekonomi, walaupun makro-ekonomi mengalami perkembangan akan tetapi sektor riil masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Iklim investasi masih belum kondusif, kebutuhan terhadap lapangan kerja belum bisa diatasi, jumlah pengangguran terus bertambah, kemiskinan masih memprihatinkan, serta harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik. Kemampuan daya saing ekonomi Indonesia di dunia internasional juga masih belum menggembirakan. Di lain pihak kecenderungan perekonomian global telah mengarah pada upaya penyatuan dan pembentukan pasar regional, disertai dengan kebangkitan raksasa ekonomi baru di kawasan Asia seperti Cina, Korea, dan India. Situasi ekonomi seperti ini mambutuhkan kecerdasan untuk menempatkan Indonesia pada posisi yang menguntungkan dengan memaksimalkan potensi sumber daya dan posisi geo strategis dalam percaturan perekonomian internasional. Oleh karena itu,  perjuangan dan agenda strategis PPP harus mampu mengartikulasikan kepentingan Indonesia ditengah kebangkitan ekonomi regional dan global serta mampu memperjuangkan dan mengkomunikasikannya dengan masyarakat.

Dalam rangka menyikapi perkembangan situasi terakhir serta untuk menyongsong berbagai tantangan masa depan, sangat penting agar dilakukan penguatan ekonomi dengan mengacu pada nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa, yakni Pancasila yang menekankan pada semangat gotong royong (ta’awun), saling mendukung (takaful), menjunjung kebersamaan melalui koperasi, kongsi, atau korporasi (syarikah), menjunjung tinggi keadilan (al-‘adalah), serta bebas dari kezaliman (ad-dzulmu), wan prestasi, dan kebohongan (al-kadzbu).

Nilai-nilai luhur bangsa perlu diaplikasikan pada pengembangan sistem ekonomi dengan mengarusutamakan sistem perekonomian yang berkeadilan sosial. Sistem tersebut adalah sistem yang telah berakar kuat pada kehidupan nyata di masyarakat seperti sistem ekonomi bagi hasil/bagi risiko, ekonomi syariah, koperasi, serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan menghilangkan berbagai bentuk eksploitasi ekonomi yang merugikan masyarakat yang berbasis pada kegiatan spekulasi, rente, riba dan sebagainya.

Prinsip-prinsip ekonomi yang telah berakar kuat pada kehidupan nyata di masyarakat tersebut menekankan pada terwujudnya kesejahteraan dan keadilan, melalui kegiatan ekonomi yang sesuai dengan etika, moral dan etos kerja yang tinggi.

Dalam pengembangan ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, ekonomi harus bertumpu pada kekuatan sumberdaya nasional dengan menghilangkan ketergantungan pada kekuatan asing. Pada saat yang sama, Indonesia perlu membangun kekuatan ekonomi berdasarkan potensi nasional seperti sumberdaya alam, sumber-daya manusia, maupun sumber dana domestik yang secara optimal dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pada saat ini, Indonesia sebagai negara dengan potensi energi yang besar tengah menghadapi krisis energi karena pengelolaan energi dan penggalian sumber-sumber energi alternatif yang tidak optimal. Sebagaimana dimaklumi, kebutuhan energi merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi dan keamanan, karena energi menjadi penentu bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu kesenjangan energi nasional hendaknya menjadi perhatian penting, dengan mengintensifkan penggalian sumber energi alternatif khususnya energi terbarukan (renewable energy) dan bio-energi yang berasal dari non-pangan sebagai prioritas utama pemenuhan energi serta penggunaan energi nuklir sebagai pilihan akhir.

Di bidang politik, sistem politik multi partai memungkinkan lahirnya partai-partai baru dengan berbagai latar belakang kelompok sosial dan ideologi. Begitu juga dengan lahirnya partai-partai berasas Islam atau yang berbasis pendukung masyarakat Islam. Hal ini berakibat pada terjadinya polarisasi ideologi politik kepartaian yang selama pemerintahan Orde Baru ditabukan. Namun demikian, polarisasi ideologi yang terjadi selama ini masih bersifat simbolik dan belum mencerminkan kristalisasi dari nilai dan paradigma kebijakan partai secara substansial.

Pada saat bersamaan, sangat terasa masih lemahnya proses konsolidasi dan penguatan institusi politik kepartaian, di mana fungsi-fungsi partai politik belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga berakibat pada lemah dan kurang efektifnya peran kenegaraan dan kemasyarakatan. Partai-partai politik juga masih rentan mengalami konflik internal yang berkepanjangan, demikian halnya dengan kurang maksimalnya lembaga-lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Akibatnya kepercayaan masyarakat kepada mereka terus menurun.

Di bidang hukum dan HAM, reformasi masih mengalami hambatan yang disebabkan antara lain oleh budaya dan prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Proses penegakan hukum masih memperlihatkan belum memadainya sistem dan instrumen hukum, terlebih lagi adanya kelemahan moral dan mental para aparat penegak hukum dan aparatur negara lainnya, terkesan proses penegakan hukum tebang pilih, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dan sehat. Kasus pencemaran lingkungan dan rusaknya ekosisten, pembalakan hutan dan penambangan sumber daya alam lainnya secara serampangan  terus berlanjut tanpa dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan terpadu. Begitu juga, kebutuhan dan jaminan rasa aman masyarakat masih belum terpenuhi dengan merebaknya konflik sosial yang berkepanjangan, prilaku premanisme dan budaya kekerasan terjadi di mana-mana, termasuk kekerasan struktural yang tidak jarang dilakukan oleh atau melibatkan aparat negara.

Dalam kehidupan sosial-budaya, muncul gejala alienasi atau keterasingan di tengah hiruk pikuk berkembangnya dunia industri dan teknologi informasi. Dampak dari proses globalisasi dan teknologi informasi dikuatirkan akan terus mengikis budaya dan norma-norma sosial masyarakat, sehingga akan mengancam identitas diri dan budaya nasional Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hal ini menjadi tantangan bagi PPP sebagai partai Islam untuk berperan aktif membentengi kebudayaan bangsa dan nilai-nilai agama yang mulai terkikis oleh masuknya budaya luar dan prilaku sosial masyarakat yang hedonistik, dengan berjuang melalui proses pembuatan kebijakan-kebijakan di bidang politik kebudayaan, ekonomi dan politik luar negeri.

Sebagai bagian dari masyarakat dunia, bangsa Indonesia memang tidak bisa menutup diri dari kemajuan dan perubahan-perubahan yang terjadi secara global. Oleh karenanya, perkembangan dan perubahan yang terjadi di dunia internasional bisa berdampak positif sekaligus juga berdampak negatif terhadap bangsa Indonesia. Invansi militer Amerika Serikat di negara-negara Islam, perubahan politik yang drastis di Timur Tengah dan Afrika yang juga merupakan negara Islam atau negara berpenduduk mayoritas muslim, serta berlarut-larutnya penyelesaian dari penjajahan Israel atas Palestina menjadi tantangan tersendiri bagi perjuangan PPP sebagai partai Islam. Demikian juga isu terorisme global yang dikampanyekan oleh Amerika dengan cara menyudutkan negara-negara Islam, termasuk Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dan juga isu nuklir Iran yang menyebabkan memanasnya stabilitas kawasan Timur Tengah dan dunia.

Memang harus diakui bahwa dalam Islam, termasuk Islam di Indonesia, terdapat berbagai madzhab dan kelompok dengan pemikiran dan pola gerakan sosial-politik yang berbeda, mulai dari yang konservatif, radikal dan liberal. Wacana dan paradigma hubungan Islam dan negara ikut mempegaruhi sikap dan gerakan politik kelompok-kelompok Islam tersebut, yakni paradigma integralistik, paradigma simbiotik, dan paradigma sekularistik. Dalam paradigma integralistik, agama dan negara menyatu (integrated). Paradigma ini mensubordinasikan kepentingan negara kepada agenda universal Islam semata. Adapun paradigma sekuralistik memisahkan agama atas negara dan memisahkan negara atas agama secara berhadap-hadapan (diametral). Sementara itu, PPP berpandangan bahwa hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis, serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan. Sebab dalam sejarahnya, umat Islam Indonesia sesungguhnya termasuk yang berkarakter umatan wasathan, moderat, dan mampu beradaptasi dengan kondisi dan budaya lokal.

Sementara itu, karakteristik masyarakat indonesia sebagai pemilih mulai bergeser pada rasionalisme dan pragmatisme di mana faktor ideologi kurang atau belum menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pilihan politik. Hal ini harus menjadi perhatian partai, khususnya PPP, dalam melakukan pendekatan terhadap masyarakat pemilih melalui program-program nyata yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan riil masyarakat. Partai Islam seperti PPP hendaknya menggabungkan unsur ideologi dan pendekatan rasional kepada masyarakat. Dilihat dari kekuatan sosio-historis, PPP punya peluang besar karena partai-partai Islam yang baru lahir yang berbasis massa empat unsur ormas yang berfusi ke PPP tidak sepenuhnya mendapat kepercayaan dari masyarakat, terlebih dengan konflik internal yang berkepanjangan. Dengan demikian, PPP sebagai partai Islam yang moderat dan sudah lama berjuang bersama masyarakat bisa menjadi alternatif dan tumpuan harapan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Islam santri.

B. KONDISI OBJEKTIF PARTAI

Sebagai salah satu partai yang memiliki sejarah paling panjang dibandingkan partai-partai politik Islam yang lain, PPP memiliki keunggulan modal dasar perjuangan, yaitu latar belakang historis sebagai fusi politik penerus perjuangan empat partai Islam. Fusi ini tidak hanya menjadi dokumen historis, tapi juga merupakan kekuatan strategis yang tetap aktual untuk menyatukan sikap perjuangan politik umat.

Sejak reformasi bergulir, PPP sudah berusaha melakukan pembenahan diri dengan merumuskan paradigma baru yang diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional PPP Tahun 2000. Paradigma baru tersebut setidaknya mencakup beberapa aspek strategis, yakni; kembali ke jati dirinya semula sebagai partai yang berasas Islam, menegaskan diri sebagai partai Islam yang berpijak pada prinsip umatan wasathan(menghindari sikap ekstrem kanan maupun ekstrem kiri), dan konsolidasi partai yang mengedepankan prinsip kebersamaan, persatuan dan jalur konstitusional untuk menghindari konflik dan perpecahan partai yang berkepanjangan.

Kekuatan PPP yang lain adalah telah terbentuknya jaringan organisasi partai di seluruh Indonesia, yang ditopang dengan kepemimpinan yang tumbuh serta berakar dari bawah yang dipilih secara demokratis dalam forum permusyawaratan, serta keteguhan sikap politik partai sebagai cermin kemandirian dalam memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi umat.

Begitu juga, proses reformasi memberikan kesempatan kepada kader-­kader partai untuk duduk dalam pemerintahan, meskipun belum maksimal seperti yang diharapkan terutama karena perolehan suara PPP selalu menurun. Dalam Pemilihan Umum 2009, PPP mengalami penurunan suara 3 persen menjadi 5,33 persen dengan perolehan 38 kursi DPR. Padahal dalam Pemilihan Umum 2004, PPP memperoleh suara 8,15 persen dengan perolehan 58 kursi DPR. Posisi PPP turun ke peringkat 6, dibawah Partai Demokrat (20,81 persen), Golkar (14,45 persen), PDIP (14,01 persen), PKS (7,89 persen), dan PAN (6,03 persen). Perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka, lemahnya profesionalisme penyelenggara pemilu, dan perilaku pemilih yang cenderung pragmatis di satu sisi dan belum terpadunya implementasi strategi dan kebijakan disertai lemahnya fungsionalisasi struktur partai ditengarai menjadi faktor-faktor yang menyebabkan turunnya perolehan suara PPP pada pemilu legislatif 2009.

Sebagai partai Islam yang berorientasi keindonesiaan dan keumatan, PPP sesungguhnya masih memiliki daya tarik dengan kemungkinan masuknya beberapa kalangan di luar empat unsur fusi, yaitu partai-partai yang berasaskan Islam atau yang berbasis umat Islam yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold. Begitu juga, Sejumlah organisasi sayap partai dari kalangan ulama, pemuda, mahasiswa, dan kaum perempuan melalui Generasi Muda Pembangunan Indonesia, Angkatan Muda Ka’bah, Gerakan Pemuda Ka’bah, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, dan Wanita Persatuan Pembangunan juga aktif mendinamisir Partai. Ini jelas merupakan modal yang penting untuk memenangkan Pemilihan Umum yang akan datang.

Namun demikian, PPP masih menghadapi berbagai permasalahan, yaitu untuk mencapai “fusi tuntas” masih diperlukan waktu dan kerja keras seluruh jajaran partai dengan mengedepankan semangat kebersamaan, persatuan, dan kesatuan langkah untuk mencapai cita-cita.

Walaupun struktur dan infrastruktur partai sudah mengakar hingga ke lapisan bawah, akan tetapi sangat dirasakan kurang maksimal dan kurang efektifnya gerak partai dalam melaksanakan fungsi dan peran kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat DPP, DPW, DPC, PAC maupun ranting.  Hal ini menyebabkan citra PPP yang semakin merosot dan terhambatnya konsolidasi dalam mengembangan jaringan dan basis konstituen.

Selain itu, meskipun telah dilaksanakan upaya pengembangan sumber daya manusia berupa kader yang tangguh dan berkualitas, namun mengingat besarnya jumlah kader yang dibutuhkan maka kegiatan kaderisasi masih sangat lemah sehingga terus perlu dipacu lagi. Begitu juga mengenai soal sumberdaya dan dana, meskipun bukan menjadi penyebab utama, namun ketersediaan sumberdaya dan dana perjuangan Partai masih menjadi masalah. Untuk itu perlu dicari berbagai terobosan dalam memecahkannya, dengan cara yang halal dan tidak melanggar hukum. Begitu juga soal kemandirian di setiap tingkatan organisasi dan citra Partai yang harus secara terus menerus diupayakan agar dukungan masyarakat semakin besar.

Di samping itu, selama ini PPP sangat lemah dalam membangun citra dan komunikasi politik, yang salah satunya disebabkan antara lain oleh kurang maksimalnya peran-peran kenegaraan strategis yang seharusnya dimainkan PPP, kurang tegasnya sikap dan kebijakan partai dalam melihat persoalan-persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, serta kurang maksimalnya pembangunan jaringan dan komunikasi dengan dunia pers.

C. PROGRAM PERJUANGAN

PPP memiliki kehendak kuat untuk selalu mendorong percepatan transformasi menyeluruh di semua aspek kehidupan, baik dalam dimensi sistem maupun mentalitas dan kultur serta memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar manusia yaitu hak sebagai manusia merdeka, hak atas keyakinan beragama dan tidak adanya pemaksaan dalam agama, hak atas penghidupan, pekerjaan, nafkah pangan, sandang dan papan, hak atas keselamatan jiwa dan bebas dari penganiayaan, perusakan dan penodaan, hak mendayagunakan akal-fikiran serta kebebasan berkreasi, berekspresi, berpendapat dan berorganisasi, hak atas kepemilikan harta benda yang sah, hak untuk berketurunan dan menjaga kelangsungan generasi, serta suasana yang kondusif bagi pengembangan jati-diri dan kepribadian manusia.

Dengan demikian, yang hendak dibangun oleh PPP adalah umat dan masyarakat terbaik (khairu ummah) yang diarahkan pada kemantapan hubungan manusia dengan Tuhannya (hablum min al-llah), keharmonisan hubungan dengan sesamanya, dan keselarasan hubungan antara manusia dengan alam lingkungan sekitarnya (hablum min al-nas). PPP menempatkan ikhtiar mabadi khaira ummah sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya membangun karakter bangsa dan kebudayaan Indonesia dalam rangka membangun peradaban yang unggul sebagai implementasi dari missi transformatif merahmati semesta alam (rahmatan lil alamin).

a. Agama

1. PPP meyakini Islam sebagai agama paripurna yang mengemban missi transformatif di semua aspek kehidupan dalam rangka merahmati semesta alam. PPP menempatkan agama sebagai sumber kekuatan rohani dan sekaligus sumber kesadaran akan makna, hakikat, dan tujuan hidup manusia. Agama merupakan sumber moral, etika, inspirasi, dan motivasi sebagai pedoman untuk membedakan yang benar dan salah. Agama adalah pendorong manusia untuk keluar dari kegelapan dan meraih cahaya kebenaran.

2. PPP berpandangan bahwa hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan demi terwujudnya negara Indonesia yang damai, makmur, sejahtera, religius dan bermoral. Dengan demikian, PPP menentang hubungan yang bersifat integralistik yang mensubordinasikan kepentingan negara Indonesia kepada agenda universal Islam semata, juga menolak pola hubungan yang sekularistik yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan kenegaraan.

3. PPP menjadikan Islam Indonesia sebagai sendi-sendi ajaran dan basis paradigmatik bagi cita-cita, model strategis dan kode etik partai dalam ber-amar ma’ruf nahy munkar, melalui upaya:

(a) mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan secara terpadu, seimbang, selaras, serasi, harmonis, otentik dan utuh menyeluruh;

(b) berikhiar agar nilai-nilai itu tertanam, hidup dan mengakar di masyarakat, menjiwai perikehidupan bangsa serta tumbuh berkembang di atas kesadaran kemanusiaan dan keinsafan akan rahmat dan mashlahahyang terkandung di dalamnya;

(c) mendorong penyelenggaraan perikehidupan politik yang sehat dan santun (akhlâq al-karîmah) serta dijiwai semangat tasâmuh, tawâsuth, tawâzun, ta’awwun dan i’tidâl.

4. PPP senantiasa akan mengarahkan perjuangan (jihad) li-‘i’la-i kalimatillah dalam rangka membentuk umat terbaik (mabadi khairu ummah) dan terwujudnya baldatun thoyyibatun warobbun ghofur yang hakiki sebagai implementasi rahmatan lil alamin. Syari’at yang diperjuangkan oleh PPP adalah syari’at yang hakiki bukan sekedar simbol, apalagi kebanggaan simbolis, dengan cara:

(a)  menempatkan seluruh geraknya dalam kerangka mujâhadah, baik secara lahiriah, maupun batiniah. Komitmen tersebut secara inherent di dalam cita-cita, pilihan strategis, program, sikap dan kerja partai.

(b) menempatkan ulama sesuai peran dan fungsinya secara maksimal sebagai penerus misi kenabian (risalah nabawiyah) dan panutan yang membimbing umat kearah penyempurnaan akhlak, termasuk etika berpolitik, ke jalan keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan hidup yang hakiki duniawi ukhrawi.

5. Dengan prinsip “lakum diinukum waliyadiin..” dan disemangati oleh “kebebasan untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan-nya itu” seperti dimaksud oleh pasal 29 UUD 1945, maka PPP selalu berjuang untuk:

(a) mendorong pengembangan kualitas kehidupan beragama serta hubungan internal dan antar umat beragama yang harmonis dengan dilandasi nilai-nilai akhlak mulia:

(b) mendorong apresiasi kepentingan umat beragama dengan akses yang adil dan proporsional, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta penataan dan pengelolaan fasilitas ibadah, termasuk fasilitas perayaan hari besar keagamaan;

(c) mendorong pengembangan kesadaran moral dan etika, pemantapan nilai-nilai kehidupan keluarga, penyediaan ruang publik, pembelajaran terbuka dan dialogis, sosialisasi pentingnya kualitas kehidupan keluarga.

b. Politik

1. PPP senantiasa berkomitmen dan bertekad meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan praktik politik yang demokratis melalui upaya:

(a) mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan bela negara,

(b) pendidikan demokrasi tentang kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, dan berorganisasi, termasuk kebebasan pers yang bertanggung-jawab;

(c) peningatan kualitas dan kecepatan pelayanan publik termasuk peningkatan wawasan, ketrampilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pelayanan publik, serta reformulasi otonomi daerah untuk mencapai pelayanan publik yang memuaskan.

(d) mendorong pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan akses yang sama terhadap berbagai sumber daya ekonomi dan produksi bagi rakyat, menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap demokrasi, kebangsaan dan keadilan sosial, persamaan dan perlindungan hak politik warga negara, dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam menempati jabatan-jabatan publik di seluruh wilayah RI.

(e) Mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik sebagai pintu masuk bagi peningkatakan kesejahteraan masyarakat lahir dan bathin.

2. PPP memaknai kekuasaan sebagai amanah untuk mewujudkan kemaslahatan sebagai implementasirahmatan lil alamin, yang dilakukan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dilandasi nilai-nilai akhlak mulia, serta dipertanggungjawabkan kepada pihak pemberi amanah. PPP memaknai dan sekaligus mendorong pencapaian tujuan nasional bangsa Indonesia sebagai bagian dari pewujudan baldatun thoyyibatun warobbun ghofur serta meniatkan ikhtiar berpolitik sebagai bagian dari ibadah.

3. PPP mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang maslahatir-roiyyah, yakni mampu menjamin pewujudan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, memberikan rasa aman dan tenteram, melindungi dan mengayomi rakyat, menjaga persatuan nasional, keutuhan wilayah dan kelangsungan negara, menegakkan hukum, nilai-nilai kemerdekaan dan kedaulatan rakyat yang hakiki, serta melangsungkan perikehidupan politik yang cerdas, sehat, santun, adil, beradab dan demokratis yang memungkinkan seluruh warga negara mengontrol jalannya pemerintahan.

4. PPP memahami keberadaan negara sebagai salah satu pilar yang menjamin terlaksananya kehidupan beragama yang sebaik-baiknya serta kemerdekaan dan NKRI sebagai hasil perjuangan sekaligus kesepakatan yang sah dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Dengan komitmen tersebut, maka ikhtiar ‘izzul islâm wal muslimîn dan mabadi khairu ummah oleh PPP selalu terintegrasi dengan perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta memelihara persatuan, keutuhan bangsa dan kelangsungan NKRI.

5. PPP memahami kemajemukan (al-ikhtilaf) sebagai hukum alam (sunnatullah) sekaligus keniscayaan sejarah yang diakui keberadaannya sejak zaman Raulullah SAW, serta menyadari bahwa sesama manusia berkedudukan sederajat, tiada kelebihan antara yang satu dan lainnya, apakah asal-usul suku, ras, keturunan, jenis kelamin, golongan, profesi dan sebagainya, kecuali karena ketakwaannya terhadap Allah SWT.  Dalam kemajemukan terkandung potensi untuk saling mengenal, menghormati, bekerja-sama, tolong-menolong, na­sehat-menasehati, berlomba dalam kebaikan, kebenaran dan kesabaran guna meningkatkan amal ibadah serta ikhtiar meraih kedamaian, kemaslahatan dan kerahmatan. Dengan memaknai Indonesia sebagai kawasan damai, lahan amal dan arena dakwah; PPP selalu mengakui kemajemukan, menjunjung tinggi persatuan dan mengembangkan persaudaraan; yang diantaranya termanifestasi dalam ikatan keagamaan (ukhuwwah islamiyyah), kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), dan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah).

6. PPP bertekad dan berjuang untuk menjadikan dirinya sebagai pioner dan pemersatu gerakan politik Islam sebagai alat perjuangan (jihad) nilai-nilai dan aspirasi umat Islam Indonesia dalam kehidupan kenegaraan, agar bangsa Indonesia berjalan sesuai dengan panduan ajaran Islam.

7. PPP mendorong penguatan sistem pertahanan nasional dengan:

(a) menegakkan kesatuan dan keutuhan wilayah negara, melalui kerjasama internasional dan penegasan batas wilayah nasional;

(b) meningkatkan profesionalisme aparat pertahanan baik TNI maupun badan intelijen berikut kelayakan peralatannya dan tingkat kesejahteraaan anggotanya;

(c) meningkatkan efektifitas pelaksanaan subsidi langsung dan jaminan sosial kepada penduduk miskin sehingga terjamin ketersediaan kebutuhan pokok, layanan pendidikan, dan kesehatan serta perumahan kepada penduduk miskin.

c. Ekonomi

1. PPP mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan dalam perikehidupan ekonomi dengan betolak pada menempatkan manusia sebagai pelaku (economic man) sekaligus makhluk sosial dan religius yang harus bertindak elegan serta mampu menundukkan nafsu jahat dan praktik tercela. Harta kekayaan tidak boleh terakumulasi dan beredar hanya di antara segelintir orang saja. PPP menghormati kompetisi yang sehat yang dijiwai semangat saling percaya, kejujuran, dan keadilan sekaligus menolak segala bentuk persaingan yang ditujukan hanya demi kemenangan individual termasuk keserakahan (libidonomic devian) yang bertentangan dengan moralitas dan agama.

2. PPP memahami bahwa perekonomian nasional dalam era globalisasi memiliki dinamika yang kompleks, diwarnai oleh berbagai tarik menarik berbagai kepentingan aktor dan ideologi berikut dampaknya, sehingga pembangunan ekonomi memerlukan pendekatan antar bidang, bukan saja bidang ekonomi tetapi juga sosial, politik dan budaya. Karena demokrasi memiliki dimensi yang luas, bukan saja dalam bidang pemerintahan tetapi juga bidang ekonomi, maka pembangunan ekonomi harus dibarengi pengejawantahan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat diantaranya melalui penegakan asas demokrasi ekonomi dan pengembangan sistem ekonomi kerakyatan.

3. PPP harus mengejawantahkan nilai-nilai Islam dalam mewujudkan solidaritas, kepedulian dan keadilan dalam masyarakat dengan membentuk sebuah lembaga atau badan yang mengelola potensi zakat demi kepentingan umat. PPP sebagai partai Islam harus memanfaatkan dan memperkuat potensi zakat yang ada tidak hanya dikalangan warga PPP, tetapi umat Islam secara keseluruhan. Zakat tidak sekadar menjangkau hubungan teologis dengan Tuhan semata, tetapi juga merefleksikan solidaritas menuju terciptanya keadilan sosial. Keadilan ekonomi dalam bentuk kewajiban zakat adalah wujud keadilan sosial yang paling konkrit yang mempunyai obyek dan tujuan yang luas, yaitu mengurangi dampak berbagai masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

4. PPP harus mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan ekonomi dengan mengembangkan dan memperkuat sendiri-sendi ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai yang telah berkembang dalam masyarakat, yakni sistem ekonomi bagi hasil, ekonomi syariah, koperasi dan UKM dan menghilangkan berbagai bentuk eksploitasi ekonomi yang merugikan masyarakat yang berbasis pada k....

I. Cita-cita dan Visi Partai

Cita-cita Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah merealisasikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang berupa: “….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan, dan keadilan sosial.”

Untuk itu, maka PPP merumuskan visi tentang kehidupan beragama, kehidupan berpolitik, kehidupan berekonomi, dan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan beragama, PPP berkeyakinan bahwa agama adalah sumber kekuatan rohani, moral dan etika, sumber inspirasi, serta sumber motivasi yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh manusia. Menyadari bahwa di Indonesia terdapat berbagai agama, PPP memperjuangkan terjaminnya “kebebasan untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,” seperti tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945. Ini sesuai dengan prinsip ajaran Islam lakum diinukum waliyadiin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Dalam hubungan internal dan antar umat beragama, PPP memperjuangkan toleransi bermadzhab dan dilandasi dengan nilai-nilai akhlaq al karimah (akhlak mulia). PPP berkewajiban merealisasikan berlakunya syariat Islam tanpa mengurangi toleransi kepada agama lain.

Dalam kehidupan berpolitik, PPP berpendapat bahwa nilai-nilai etika politik perlu ditegakkan, hak-hak politik rakyat yang dijamin UUD 1945 perlu dihargai dan dilindungi, termasuk penyaluran aspirasi politiknya. Sejalan dengan itu, PPP berkeyakinan bahwa demokrasi hanya mungkin dapat ditegakkan atas dasar negara hukum (rechstaat) dan bukan atas dasar negara kekuasaan (machstaat). Kekuasaan harus dibatasi dengan penegakan hukum dan keadilan serta perlindungan hak-hak asasi manusia, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Dalam kehidupan berekonomi, PPP mencita-citakan tegaknya asas “demokrasi ekonomi” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pembangunan ekonomi haruslah mengutamakan kemakmuran rakyat dan bukan kemakmuran orang seorang. Untuk itu, cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya. Dalam kaitan itu, tatanan ekonomi yang berintikan sistem ekonomi kerakyatan harus mampu memberikan dan kesempatan yang adil bagi semua anggota masyarakat untuk bergerak dalam bidang perekonomian. Harus dicegah timbulnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Di lain pihak, kehidupan ekonomi yang bersifat monopoli dan konglomerasi yang merugikan rakyat dan perekonomian nasional harus dihindarkan sehingga kesejahteraan yang lebih merata dapat diwujudkan. Harta kekayaan tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. Dalam hubungan ini, lembaga-lembaga ekonomi, keuangan, dan perbankan serta pranata-pranata ekonomi lain yang Islami perlu terus didorong pengembangannya.

Usaha-usaha peningkatan kesadaran mengeluarkan sebagian kekayaan untuk kepentingan umum dari kalangan yang berhasil secara ekonomis perlu dilakukan secara terus menerus, misalnya dalam bentuk wakaf, zakat, infaq, dan sadaqah. Karena, dalam harta orang kaya terdapat hak orang miskin yang harus dilindungi dan ditingkatkan kesejahteraannya, dengan memperhatikan harkat dan martabatnya. Upaya tersebut harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari semua pihak.

Dalam kehidupan bermasyarakat, PPP memandang perlu ditumbuhkembangkannya budaya saling harga menghargai dan saling sayang menyayangi yang pada gilirannya akan meningkatkan rasa aman, memelihara hubungan kemanusiaan (ukhuwwah), dan meningkatkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Perbedaan pendapat di kalangan sesama umat haruslah dilihat sebagai rahmat. Dengan menyadari adanya perbedaan-perbedaan sejalan dengan sunnatullah, PPP mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban yang seimbang antara kaum laki-laki dan kaum perempuan, dan menolak segala bentuk diskriminasi yang didasarkan atas perbedaan ini. PPP berusaha agar kesempatan memperoleh pendidikan terbuka seluas-luasnya bagi seluruh anggota masyarakat, sehingga memungkinkan lahirnya manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa, berkualitas tinggi, yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warganegara.

II. Prinsip Perjuangan

Untuk menggapai cita-sita dan visi di atas, PPP merumuskan prinsip perjuangan partai yang membingkai seluruh aktivitas partai, kader, dan simpatisannya. Prinsip perjuangan itu adalah:

1. Prinsip Ibadah
PPP dalam perjuangannya selalu berupaya mendasarinya dengan prinsip ibadah. Perjuangan yang didasarkan pada prinsip beribadah dalam arti yang seluas-luasnya adalah untuk mencapai keridhaan Allah Subhanahu wata’ala. Dengan demikian, kegiatan berpolitik seluruh jajaran Partai seyogyanya merupakan keterpanggilan untuk beribadah.

2. Prinsip Istiqamah
PPP menjadikan prinsip istiqamah atau konsistensi menjadi prinsip perjuangan. Karena, atas dasar istiqamah sebagai nilai-nilai dasar perjuangan Partai, maka keberhasilan perjuangan akan dapat dicapai. Prinsip istiqamah itu akan terus ditegakkan dan dimantapkan dalam perjuangan Partai dalam konteks perjuangan bangsa untuk mencapai cita-cita nasional.

3. Prinsip Kebenaran, Kejujuran, dan Keadilan
Perjuangan PPP selalu didasarkan pada penegakan dan pembelaan prinsip kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan prinsip kebenaran ini, perjuangan Partai mengarah pada perlawanan terhadap kebatilan, karena kebenaran berhadapan secara diametral dengan kebatilan. Meskipun begitu, kebenaran yang menjadi prinsip Perjuangan Partai bukanlah kebenaran yang mutlak. Hanya Allah Subhanahu wata’ala yang Maha Benar. Karena itu, sepanjang kebenaran itu masih bersifat manusiawi, kebenaran itu bukanlah monopoli siapapun.

Prinsip kejujuran atau amanah ini bersifat sentral dan esensial dalam perjuangan PPP. Dengan prinsip kejujuran ini, perjuangan dalam bentuk apa pun, akan menjamin tegaknya saling pengertian, keharmonisan, keserasian, dan ketenteraman. Prinsip kejujuran ini merupakan syarat utama penunaian amanah dan kepercayaan rakyat yang perlu terus dijaga, sehingga terhindar dari perbuatan yang mengkhianati amanah rakyat.

PPP akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan nilai keadilan di dalam tiap gerak langkah perjuangannya. Tegaknya keadilan (justice) adalah esensial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan prinsip keadilan maka segala aturan dapat terlaksana dan berjalan baik, sehingga dapat menimbulkan keharmonisan, keserasian, keseimbangan, ketenteraman, dan sekaligus akan menghilangkan kedzaliman, kesenjangan, keresahan, dan konflik.

4. Prinsip Musyawarah
PPP berpendirian bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan prinsip dasar dalam proses pengambilan keputusan kolektif yang mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang perlu terus ditumbuhkembangkan. Dengan musyawarah dapat dipelihara sikap saling pengertian, saling menghargai, dan menjamin kemantapan hasilnya serta menumbuhkan tanggungjawab bersama, sehingga demokrasi yang sejati dapat terwujud dengan baik dan nyata. Di samping itu, keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila dengan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, maka tidak tertutup kemungkinan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, namun harus dicegah adanya diktator mayoritas.

5. Prinsip Persamaan, Kebersamaan, dan Persatuan.
PPP mendasarkan perjuangannya atas dasar prinsip persamaan derajat manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala. Ini adalah keyakinan yang mendasar, yang dapat memberikan motivasi perjuangan kepada seluruh jajaran Partai, sehingga terhindar dari bahaya kultus individu dan neo-feodalisme yang dapat memerosotkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan dengan prinsip kebersamaan, PPP berjuang untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan dalam memikul beban dan tanggung jawab kenegaraan, pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara proposional, sehingga terhindar dari dominasi, perasaan ditinggalkan, dan dikucilkan.  Di samping itu, perjuangan PPP juga didasarkan atas prinsip menegakkan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga terhindar dari bahaya disintegrasi dan perpecahan.

PPP berprinsip bahwa persamaan, kebersamaan, dan persatuan adalah nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi dan harus berjalan seimbang. Keberhasilan perjuangan partai dalam membawa bangsa Indonesia menuju pencapaian cita-cita nasional akan dapat terwujud dengan terlaksananya prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan secara partisipatoris. Karena itu, prinsip ini perlu dipelihara terus-menerus serta diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata dalam memikul beban dan tanggung jawab untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih cerah di masa mendatang.

6. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
PPP mendasarkan perjuangannya atas prinsip menyeru dan mendorong untuk melaksanakan segala perbuatan yang baik serta mencegah segala perbuatan yang tercela. Prinsip ini juga menjadi landasan perjuangan dalam melaksanakan fungsi untuk menyerap, menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi rakyat dan melaksanakan pengawasan atau kontrol sosial.

Dengan prinsip ini Partai berusaha untuk mendorong budaya kritis dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak terjadi apa yang disebut political decay (pembusukan politik) yang diakibatkan oleh sikap membiarkan kemunkaran yang lebih jauh dapat merusak tatanan masyarakat secara keseluruhan.

Demikian ulasan Visi Misi, Khitthah dan Program Perjuangan Partai Parsatuan Pembangunan (PPP) by Relawan Ikhlas, semoga manfaat

Kategori

Kategori